News
bahwa untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada pemungut pajak pertambahan nilai selain instansi pemerintah dan kepada pihak lain dalam melaporkan dan ...
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan ...
Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK-136) yang mengatur bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan NPWP dengan ...
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan kepada Wajib Pajak dan pihak lain serta memberikan kecukupan waktu bagi para pihak dalam menyiapkan sistem administrasi yang menggunakan ...
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau ...
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan aplikasi “e-Form” untuk ...
bahwa untuk melaksanakan transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui CEISA 4.0, akan diterapkan secara penuh (mandatory) pada Layanan Impor, Layanan ...
IMBAUAN KEPADA PENGUSAHA KENA PAJAK UNTUK MENYAMPAIKAN PEMBERITAHUAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG PADA TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT KEDUDUKAN Sehubungan dengan berakhirnya ...
bahwa ketentuan mengenai tarif atas sanksi administratif berupa denda dan tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ...
bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang ...
bahwa CORETAX DJP yang diimplementasikan sejak tanggal 1 Januari 2025 telah memperkenalkan cara baru bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terutang dan ...
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results