资讯
Dalam rangka memberikan penegasan terkait prosedur kerja penyelesaian mutasi objek dan/atau subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta meningkatkan keamanan perubahan data objek dan/atau subjek PBB ...
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk ...
bahwa ketentuan mengenai pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-44/BC/2012 tentang Pengembalian Cukai ...
bahwa ketentuan mengenai Pedoman Akuntansi Piutang Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2009 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak; bahwa diperlukan untuk ...
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ...
bahwa untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal ...
bahwa untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan tata kelola administrasi, kemudahan dan pelayanan bagi perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya, yang tidak termasuk ...
bahwa ketentuan mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang ...
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan ...
Dalam melaksanakan kegiatan usaha perasuransian, perusahaan asuransi diwajibkan untuk memperoleh dukungan reasuransi guna memitigasi risiko yang dikelola. Sehubungan dengan mitigasi risiko tersebut, ...
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam perlakuan pajak sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan ...
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan kepada Wajib Pajak dan pihak lain serta memberikan kecukupan waktu bagi para pihak dalam menyiapkan sistem administrasi yang menggunakan ...
一些您可能无法访问的结果已被隐去。
显示无法访问的结果